Pemerintah Kota Sawahlunto melaksanakan rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah Padang dalam rangka harmonisasi Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama-Nama Jalan.
Kegiatan ini diikuti oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Sekretaris Dinas Perhubungan beserta jajaran. Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi regulasi selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat aspek legalitas dan tertib administrasi dalam penataan nama jalan di Kota Sawahlunto.
Melalui proses ini, diharapkan Perda yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu mendukung identitas daerah dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Langkah kecil dalam regulasi, dampak besar bagi tertibnya pembangunan kota.